Laskar Banjar Borneo – SAMARINDA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda menggelar operasi penertiban dadakan terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal. Operasi kali ini menyasar dua toko sembako yang berlokasi tepat di depan Kantor Kelurahan Selili, Jalan Sultan Alimuddin, Kecamatan Samarinda Ilir. Namun, razia yang digelar berdasarkan laporan meresahkan dari warga tersebut tidak membuahkan hasil atau nihil.
Petugas yang tiba di lokasi langsung melakukan penggeledahan menyeluruh ke seluruh sudut toko, mulai dari rak barang, gudang penyimpanan, hingga area tempat tinggal pemilik toko. Sayangnya, tidak ada satu pun botol miras ilegal yang ditemukan di kedua lokasi tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda menduga kuat bahwa informasi mengenai rencana operasi penertiban ini telah bocor sebelum petugas tiba di lapangan. Kemungkinan lain, pemilik toko telah memindahkan atau menyembunyikan barang bukti tersebut ke lokasi lain sesaat sebelum pemeriksaan dimulai.
Meskipun razia kali ini tidak menemukan barang bukti, pihak Satpol PP menegaskan tidak akan berhenti melakukan pengawasan. Petugas akan tetap melakukan pemantauan berkala secara rahasia dan memperketat pengumpulan informasi dari masyarakat guna memastikan wilayah pemukiman warga bebas dari peredaran miras ilegal.

