Berita Breaking News Nasional
Beranda » Blog » Lawan Kejaksaan Agung, Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Minta Status Tersangka Korupsi MBG Dibatalkan

Lawan Kejaksaan Agung, Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Minta Status Tersangka Korupsi MBG Dibatalkan

Laskar Banjar BorneoJAKARTA – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, melakukan perlawanan hukum terhadap Kejaksaan Agung (Kejegung). Melalui sidang perdana permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pihak Lodewyk meminta hakim membatalkan status tersangka dan penahanannya terkait kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026.

Kuasa hukum Lodewyk, Otto Cornelis (OC) Kaligis, menegaskan bahwa prosedur penetapan tersangka, penangkapan, hingga penahanan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) adalah tindakan sewenang-wenang. Menurutnya, proses hukum tersebut tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku sehingga harus dinyatakan tidak sah dan tidak mengikat.

“Menyatakan perbuatan Termohon yang menangkap Pemohon, menetapkan Pemohon sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap Pemohon merupakan perbuatan sewenang-wenang,” ujar OC Kaligis saat membacakan permohonan di hadapan Hakim Tunggal Abdul Affandi di [PN Jakarta Selatan].

Klaim Tak Terlibat Proyek dan Ajukan Surat ke Hakim
Selain pembacaan petitum oleh kuasa hukum, Lodewyk Pusung juga melayangkan sepucuk surat resmi kepada hakim pengadilan. Di dalam surat tersebut, ia bersumpah tidak pernah terlibat dalam pengadaan barang dan jasa atau menyetujui praktik “jual beli titik” dalam pelaksanaan program MBG. Lodewyk mengklaim seluruh tugasnya telah dijalankan sesuai prosedur demi memenuhi mandat Presiden Prabowo Subianto.

Melalui surat tersebut, ia memohon agar hakim memberikan izin kepadanya untuk hadir secara langsung di ruang sidang guna memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.

Bocor? Razia Miras Satpol PP Samarinda di Depan Kantor Kelurahan Selili Berakhir Nihil

Kasus Besar yang Menyeret Petinggi BGN
Kasus dugaan korupsi tata kelola makan bergizi ini menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Agung menetapkan sejumlah mantan pejabat tinggi BGN sebagai tersangka sejak awal Juni lalu. Selain Lodewyk Pusung, kasus ini juga menjerat Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta mantan Wakil Kepala BGN lainnya, Sony Sonjaya.

Hingga saat ini, proses persidangan praperadilan masih berjalan di PN Jakarta Selatan guna menguji sah atau tidaknya alat bukti serta langkah hukum yang diambil oleh pihak Kejaksaan Agung.

Bagikan

× Advertisement
× Advertisement